Ads 468x60px

Labels

Kamis, 27 Desember 2012

Biaya - Biaya Saat Membeli Rumah


Halo sobat properti, wah sudah lama tidak posting. Kali ini saya mau posting tentang biaya-biaya yang harus di siapkan saat membeli rumah. Karena tidak sedikit yang belum tahu apa saja yang harus disiapkan ketika membeli rumah.
Sobat Properti biaya untuk beli rumah tidak terbatas pada harga rumah saja lho, ada beberapa biaya lain yang harus dibayar. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, maka kamu bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan. Berikut ini adalah biaya-biaya yang akan di keluarkan.

   1. Uang tanda jadi (Booking fee). Umumnya, jumlah uang tanda jadi ini ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui oleh kedua pihak.
   2. Uang muka. Pembayaran uang muka dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.

   3. Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
   4. Angsuran. Perlu dicatat bahwa angsuran KPR (ditambah angsuran-angsuran lain) jangan sampai lebih dari sepertiga gaji Anda.

Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3 sampai 6 bulan terakhir.

Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.

Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.

info : all about properti

2 komentar:

  1. selamat siang salam kenal
    mkasih infonya gan mnarik dan bermanfaat bgt jdi bsa menghitung sndiri biaya bli rumahny (Y)
    oiya btw ane mau tanya ni, tmpat yg jual rumah di purwokerto yg akses kmana2 mudah serta fasilitas infrastrukturny mendukung itu dmna ya ?? barang kali agan ada info gtu
    dtunggu infonya ya gan mkasih
    salam sukses ;)

    BalasHapus

Bonus SID properti

Anda Butuh Surat2 Berikut? :
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
segera meluncur kesini : http://sid-properti.com